Standar Pelayanan

Detail Informasi Standar pelayanan Puskesmas

Standar Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut

A. PERSYARATAN

  1. Pasien telah menyelasaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (untuk pasien umum)
  3. Pasien memiliki Rekam Medis 
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

B. SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  1. Pasien / Pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju 
  2. Pasien / Pengunjung akan dilayani oleh dokter/ perawat gigi yang bertugas 
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien/ Pengunjung akan diberikan resep / rujukan 

C. JANGKA WAKTU PELAYANAN

Waktu Pelayanan di ruang pemeriksaan gigi adalah 20-30 menit 

D. BIAYA/TARIF

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

E. PRODUK PELAYANAN

Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan

F. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. UPT PUSKESMAS BESUKI
  2. Email
  3. Kotak Saran
  4. Whats App
  5. Facebook
  6. Instagram