Standar Pelayanan

Detail Informasi Standar pelayanan Puskesmas

Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum

A. PERSYARATAN

  1. Pasien telah menyelasaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (untuk pasien umum)
  3. Pasien memiliki Rekam Medis 
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

B. SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

1) Pasien / Pengunjung masuk ke pemeriksaan umum 

2) Pasien / Pengunjung akan dilayani oleh dokter/ perawat yang bertugas

3) Setelah selesai diperiksa Pasien/ Pengunjung akan diberikan resep / 

rujukan 

C. JANGKA WAKTU PELAYANAN

Waktu Pelayanan di ruang pemeriksaan umum adalah 8-10menit

D. BIAYA/TARIF

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

E. PRODUK PELAYANAN

Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan

F. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. UPT PUSKESMAS BESUKI
  2. Email
  3. Kotak Saran
  4. Whats App
  5. Facebook
  6. Instagram
  7. Website