Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum
A. PERSYARATAN
- Pasien telah menyelasaikan proses pendaftaran
- Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (untuk pasien umum)
- Pasien memiliki Rekam Medis
- Pasien membawa rujukan bila diperlukan
B. SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR
1) Pasien / Pengunjung masuk ke pemeriksaan umum
2) Pasien / Pengunjung akan dilayani oleh dokter/ perawat yang bertugas
3) Setelah selesai diperiksa Pasien/ Pengunjung akan diberikan resep /
rujukan
C. JANGKA WAKTU PELAYANAN
Waktu Pelayanan di ruang pemeriksaan umum adalah 8-10menit
D. BIAYA/TARIF
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
E. PRODUK PELAYANAN
Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan
F. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- UPT PUSKESMAS BESUKI
- Kotak Saran
- Whats App
- Website