Standar Pelayanan Puskesmas

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN

No.KOMPONENURAIAN
1DASAR HUKUM

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

c. Peraturan Bupati Situbondo tentang Pemungutan Retribusi di Kabupaten Situbondo

d. Permenkes no 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2PERSYARATAN
  1. Menunjukkan Nomor Antrean
  2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk(KTP)
  3. Menunjukkan Kartu Berobat
  4. Menunjukkan Kartu JKN KIS/BPJS bagi Peserta
  5. Membayar Retribusi Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan (Pasien Umum)
3SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pasien / Pengunjung mengambil nomer antrean di meja resepsionis
  2. Nomer antrean dibagi sesuai dengan kategori Prioritas dan Non Prioritas
  3. Pasien / Pengunjung menunggu nomer antreannya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya
4JANGKA WAKTU PENYELESAIANWaktu Pelayanan di ruang pendaftaran adalah selama 3-5 menit
5BIAYA / TARIFRetribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
6PRODUK PELAYANANPendaftaran ke Pol / ruangan selanjutnya
7PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  1. UPT PUSKESMAS BESUKI
  2. Email
  3. Kotak Saran
  4. Whats App
  5. Facebook
  6. Instagram
  7. Website
8SARANA DAN PRASARANA, DAN / ATAU FASILITAS
  1. Mesin Antrean Digital Kios-K
  2. Sistem Antrean dan Aplikasi Sikda terintegrasi ke poli-poli /layanan
  3. Komputer
  4. Ruang Rekam Medis dan buku rekam medis pribadi
  5. Ruang Tunggu
9KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Minimal SMA/ sederajat
  2. Mampu melakukan kegiatan administrasi pasien
  3. Mampu mengiperasikan komputer
  4. Administrasi Keuangan 
  5. Mampu mengelola rekam medis 
  6. Mampu memperbaiki kerusakan ringan – sedang pada sistem antrean 
  7. Memahami dan memberikan pelayanan prima
  8. Mampu mengoperasikan Epusk
  9. Memiliki budaya kerja mutu
10PENGAWASAN INTERNALMonev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu
11JUMLAH PELAKSANA  Petugas Loket Pendaftaran : 5 orang
12JAMINAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
13JAMINAN KEAMAMAN DAN KESELAMATAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
14EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Melalui Monev Rutin Setiap bulan
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN TINDAKAN DAN GAWAT DARURAT

No.KOMPONENURAIAN
1DASAR HUKUM

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

c. Peraturan Bupati Situbondo tentang Pemungutan Retribusi di Kabupaten Situbondo

d. Permenkes no 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2PERSYARATAN
  1. Pasien telah menyelasaikan proses pendaftaran 
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (untuk pasien umum)
  3. Pasien memiliki Rekam Medis 
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
3SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pasien / Pengunjung masuk ke ruang UGD 
  2. Pasien / Pengunjung akan dilayani oleh dokter/ perawat/ bidan yang bertugas 
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien/ Pengunjung akan diberikan resep / rujukan 
4JANGKA WAKTU PENYELESAIANWaktu Pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah < 5 menit untuk pelayanan gawat daruat dan 20-30 menit untuk pelayanan tindakan
5BIAYA / TARIFRetribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
6PRODUK PELAYANAN Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan
7PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  1. UPT PUSKESMAS BESUKI
  2. Email
  3. Kotak Saran
  4. Whats App
  5. Facebook
  6. Instagram
  7. Website
8SARANA DAN PRASARANA, DAN / ATAU FASILITAS
  1. Alat tensimeter, stetoskop dan alat pengukur berat/ tinggi badan dan alat medis lainnya
  2. Bed Pasien 
  3. Buku Rekam Medis dan ATK lainnya 
  4. Ruangan Ber AC
9KOMPETENSI PELAKSANA

 Dokter Umum : 

  1. Kompetensi dokter umum
  2. Pernah mengikuti pelatihan atau bersertifikat ATLS/ ACLS/ PPGD
  3. Mampu melakukan Tindakan pada Kegawat daruratan
  4. Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  5. Memahami dan memberikan pelayanan prima

Perawat :

  1. Kompetensi Perawat 
  2. Bersertifikat/ pernah dilatih ATLS/BCLS
  3. Mampu melakukan Tindakan dalam kegawat daruratan 
  4. Mampu mengoperasikan SIkda dan Aplikasi sisrute
  5. Mampu Mengoperasikan Epusk
  6. Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
10PENGAWASAN INTERNALMonev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu
11JUMLAH PELAKSANA

 Dokter umum : 1 orang

 Perawat : 9    orang

 Bidan : 4   orang

12JAMINAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
13JAMINAN KEAMAMAN DAN KESELAMATAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
14EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Melalui Monev Rutin Setiap bulan
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM

No.KOMPONENURAIAN
1DASAR HUKUM

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

c. Peraturan Bupati Situbondo tentang Pemungutan Retribusi di Kabupaten Situbondo

d. Permenkes no 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2PERSYARATAN
  1. Pasien telah menyelasaikan proses pendaftaran 
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (untuk pasien umum)
  3. Pasien memiliki Rekam Medis 
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
3SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pasien / Pengunjung masuk ke pemeriksaan umum 
  2. Pasien / Pengunjung akan dilayani oleh dokter/ perawat yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien/ Pengunjung akan diberikan resep / rujukan 
4JANGKA WAKTU PENYELESAIANWaktu Pelayanan di ruang pemeriksaan umum adalah 8-10menit
5BIAYA / TARIFRetribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
6PRODUK PELAYANAN Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan
7PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  1. UPT PUSKESMAS BESUKI
  2. Email
  3. Kotak Saran
  4. Whats App
  5. Facebook
  6. Instagram
  7. Website
8SARANA DAN PRASARANA, DAN / ATAU FASILITAS
  1. Komputer, Printer, dan system aplikasi Sikda
  2. Alat tensimeter, stetoskop, alat penguur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
  3. Bed Pasien
  4. Buku Rekam medis pribadi dan ATK lainnya
  5. Ruangan Ber AC
9KOMPETENSI PELAKSANA

 Dokter Umum : 

  1. Pelayanan Medik Umum 
  2. Konsultasi  
  3. Mampu mendiagnosa penyakit
  4. Melakukan visum 
  5. Pemulihan Kesehatan akibat penyakit
  6. Menguji kesehatan pasien
  7. Mampu melakukan Tindakan medis dan terapi
  8. Membuat catatan medic pasien rawat jalan 
  9. Pengobatan rasional
  10. Memilki budaya kerja yang beriorientasi pada mutu 
  11. Memahami dan memberikan pelayanan prima

Perawat :

  1. Keperawatan minimal DIII
  2. MAmpu memberikan asuhan keperawatan individu/ keluarga/ kelompok masyarakat
  3. Memahami dan memberikan pelayanan prima
  4. Evaluasi Keperawatan
  5. Penyuluhan
  6. Melakukan Anamnesa, Vital Sign
  7. Membuat surat rujukan
  8. Mampu mengoperasikan Epusk
  9. Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
10PENGAWASAN INTERNALMonev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu
11JUMLAH PELAKSANA

 Dokter umum : 1 orang

 Perawat : 3  orang

12JAMINAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
13JAMINAN KEAMAMAN DAN KESELAMATAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
14EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Melalui Monev Rutin Setiap bulan
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT

No.KOMPONENURAIAN
1DASAR HUKUM

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

c. Peraturan Bupati Situbondo tentang Pemungutan Retribusi di Kabupaten Situbondo

d. Permenkes no 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2PERSYARATAN
  1. Pasien telah menyelasaikan proses pendaftaran 
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (untuk pasien umum)
  3. Pasien memiliki Rekam Medis 
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
3SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pasien / Pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju 
  2. Pasien / Pengunjung akan dilayani oleh dokter/ perawat gigi yang bertugas 
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien/ Pengunjung akan diberikan resep / rujukan 

     

4JANGKA WAKTU PENYELESAIANWaktu Pelayanan di ruang pemeriksaan gigi adalah 20-30 menit
5BIAYA / TARIFRetribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
6PRODUK PELAYANAN Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan
7PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  1. UPT PUSKESMAS BESUKI
  2. Email
  3. Kotak Saran
  4. Whats App
  5. Facebook
  6. Instagram
  7. Website
8SARANA DAN PRASARANA, DAN / ATAU FASILITAS
  1. Komputer, Printer, dan system aplikasi Sikda
  2. Alat tensimeter, dan alat medis lainnya
  3. Alat Peraga dan Kursi Periksa
  4. Buku Rekam medis pribadi dan ATK lainnya
  5. Ruangan Ber AC
9KOMPETENSI PELAKSANA

 Dokter GIGI : 

  1.  Mampu memberikan pelayaan dan pengombatan gigi mulut
  2. Mampu mendiagnosa penyakit
  3. Pencabutan gigi
  4. Melakukan Tindakan medis dan Terapi
  5. Pencabutan gigi
  6. Melakukan Tindakan medis dan Terapi
  7. Pencabutan dan Penumpatan gigi
  8. Kuretase
  9. Mampu mengoperasikan alat bantu pemeriksaan medis
  10. Mampu melakukan anastesi local
  11. Mengadakan / menerima rujukan medik 
  12. Memiliki budaya Kerja yang berorientasi pada mutu
  13. Memilki budaya kerja yang beriorientasi pada mutu 
  14. Memahami dan memberikan pelayanan prima

Perawat Gigi  :

  1. Keperawatan minimal DIII
  2. Memahami dan memberikan pelayanan prima
  3. Evaluasi Keperawatan
  4. Penyuluhan
  5. Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
10PENGAWASAN INTERNALMonev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu
11JUMLAH PELAKSANA

 Dokter gigi : 1 orang

 Perawat : 1  orang

12JAMINAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
13JAMINAN KEAMAMAN DAN KESELAMATAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
14EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Melalui Monev Rutin Setiap bulan
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN PEMERIKSAAN KIA dan KELUARGA BERENCANA

No.KOMPONENURAIAN
1DASAR HUKUM

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

c. Peraturan Bupati Situbondo tentang Pemungutan Retribusi di Kabupaten Situbondo

d. Permenkes no 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2PERSYARATAN
  1. Pasien telah menyelasaikan proses pendaftaran 
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (untuk pasien umum)
  3. Pasien memiliki Rekam Medis 
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
3SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pasien / Pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju 
  2. Pasien / Pengunjung akan dilayani oleh dokter/ bidan yang bertugas 
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien/ Pengunjung akan diberikan resep / rujukan 
4JANGKA WAKTU PENYELESAIANWaktu Pelayanan di ruang pemeriksaan KIA DAN keluarga berencana adalah 8-10 menit
5BIAYA / TARIFRetribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
6PRODUK PELAYANAN Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan
7PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  1. UPT PUSKESMAS BESUKI
  2. Email
  3. Kotak Saran
  4. Whats App
  5. Facebook
  6. Instagram
  7. Website
8SARANA DAN PRASARANA, DAN / ATAU FASILITAS
  1. Komputer, Printer, dan system aplikasi Sikda
  2. Alat tensimeter,stetoskop, alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
  3. Alat Peraga dan Bed pasien
  4. Buku Rekam medis pribadi dan ATK lainnya
  5. Ruangan Ber AC
9KOMPETENSI PELAKSANA

 Dokter :

  1. Pelayanan Medik Umum
  2. Konsultasi  
  3. Mampu mendiagnosa penyakit
  4. Melakukan visum 
  5. Pemulihan kesehatan akibat penyakit
  6. Menguji kesehatan pasien
  7. Mampu melakukan Tindakan medis dan terapi
  8. Membuat catatan medic pasien rawat jalan
  9. Pengobatan rasional
  10. MTBS
  11. Memiiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu 
  12. Memahami dan memberikan pelayanan prima

Bidan :

  1. Mampu membuat perencanaan dan melaksanakan pelayanan kebidanan : anamnesa, pemeriksaan, rujukan kasus, konseling dan terapi pada ibu hamil, bulin, bufas, bayi dan anak balita
  2. Mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi asuhan kebidanan
  3. Mampu melakukan pelayanan KB
  4. Mampu melakukan KIE pada bumil, bufas, remaja, ibu bayi dan balita, WUS, PUS
  5. Mampu melakukan tindik bayi perempuan
  6.    MTBS
  7. MAmpu melakukan pelacakan kasus bayi BBLR, kematian bayi, ibudan persalinan, bumil Resti 
  8. Mampu melakukan imunisasi dan penanggulangan KIPI
  9.  Mampu melakukan dokumentasi kebidanan
  10. Melakukan sterilisasi
  11. Mengajar Kelas ibu dan Balita
  12. Mampu mengoperasikan Epusk
  13. Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
10PENGAWASAN INTERNALMonev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu
11JUMLAH PELAKSANA

 Dokter umum : 1  orang

 Bidan: 5 orang

12JAMINAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
13JAMINAN KEAMAMAN DAN KESELAMATAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
14EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Melalui Monev Rutin Setiap bulan
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN IMUNISASI

No.KOMPONENURAIAN
1DASAR HUKUM

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

c. Peraturan Bupati Situbondo tentang Pemungutan Retribusi di Kabupaten Situbondo

d. Permenkes no 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2PERSYARATAN
  1. Pasien telah menyelasaikan proses pendaftaran 
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (untuk pasien umum)
  3. Pasien memiliki Rekam Medis 
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
3SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pasien / Pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju 
  2. Pasien / Pengunjung akan dilayani oleh dokter/ perawat / bidan yang bertugas 
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien/ Pengunjung akan diberikan resep / rujukan 
4JANGKA WAKTU PENYELESAIANWaktu Pelayanan di ruang imunisasi adalah 10-15 menit
5BIAYA / TARIFRetribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
6PRODUK PELAYANAN Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan
7PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  1. UPT PUSKESMAS BESUKI
  2. Email
  3. Kotak Saran
  4. Whats App
  5. Facebook
  6. Instagram
  7. Website
8SARANA DAN PRASARANA, DAN / ATAU FASILITAS
  1. Komputer dan system aplikasi Epusk
  2. Alat tensimeter,stetoskop, alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
  3. Alat Peraga dan Bed pasien
  4. Buku Rekam medis pribadi dan ATK lainnya
  5. Ruangan Ber AC
9KOMPETENSI PELAKSANA

 Bidan :

  1. Mampu membuat perencanaan dan melaksanakan pelayanan kebidanan : anamnesa, pemeriksaan, rujukan kasus, konseling dan terapi pada ibu hamil, bulin, bufas, bayi dan anak balita
  2. Mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi asuhan kebidanan
  3. Mampu melakukan pelayanan KB
  4. Mampu melakukan KIE pada bumil, bufas, remaja, ibu bayi dan balita, WUS, PUS
  5. Mampu melakukan tindik bayi perempuan
  6. MTBS
  7. MAmpu melakukan pelacakan kasus bayi BBLR, kematian bayi, ibudan persalinan, bumil Resti 
  8. Mampu melakukan imunisasi dan penanggulangan KIPI
  9.  Mampu melakukan dokumentasi kebidanan
  10. Melakukan sterilisasi
  11. Mengajar Kelas ibu dan Balita
  12. Mampu mengoperasikan Epusk
  13. Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
10PENGAWASAN INTERNALMonev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu
11JUMLAH PELAKSANA Bidan:   2 orang
12JAMINAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
13JAMINAN KEAMAMAN DAN KESELAMATAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
14EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Melalui Monev Rutin Setiap bulan
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN KONSELING GIZI

No.KOMPONENURAIAN
1DASAR HUKUM

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

c. Peraturan Bupati Situbondo tentang Pemungutan Retribusi di Kabupaten Situbondo

d. Permenkes no 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2PERSYARATAN
  1. Pasien telah menyelasaikan proses pendaftaran 
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (untuk pasien umum)
  3. Pasien memiliki Rekam Medis 
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
3SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pasien / Pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju 
  2. Pasien / Pengunjung akan dilayani oleh Petugas yang bertugas 
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien/ Pengunjung akan diberikan resep / rujukan 
4JANGKA WAKTU PENYELESAIANWaktu Pelayanan di ruang pelayanan konseling gizi adalah 10-15 menit
5BIAYA / TARIFRetribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
6PRODUK PELAYANAN Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan
7PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  1. UPT PUSKESMAS BESUKI
  2. Email
  3. Kotak Saran
  4. Whats App
  5. Facebook
  6. Instagram
  7. Website
8SARANA DAN PRASARANA, DAN / ATAU FASILITAS
  1. Komputer dan system aplikasi Epusk
  2. Alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
  3. Alat Peraga 
  4. Buku Rekam medis dan ATK lainnya
  5. Ruangan Ber AC
9KOMPETENSI PELAKSANA

 Gizi :

  1. DIII Gizi 
  2. Mampu memantau dan menentukan status gizi
  3. Mampu melakukan konseling gizi
  4. Mampu melakukan SKPG
  5. Mampu melaksanakan penanggulangan masalah Gizi Mikro dan Makro
  6. Melakukan upaya perbaikan gizi masyarakat
  7. Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
10PENGAWASAN INTERNAL Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu
11JUMLAH PELAKSANA Ahli gizi :  2 orang
12JAMINAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
13JAMINAN KEAMAMAN DAN KESELAMATAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
14EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Melalui Monev Rutin Setiap bulan
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN KLINIK SANITASI

No.KOMPONENURAIAN
1DASAR HUKUM

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

c. Peraturan Bupati Situbondo tentang Pemungutan Retribusi di Kabupaten Situbondo

d. Permenkes no 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2PERSYARATAN
  1. Pasien telah menyelasaikan proses pendaftaran 
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (untuk pasien umum)
  3. Pasien memiliki Rekam Medis 
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
3SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pasien / Pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju 
  2. Pasien / Pengunjung akan dilayani oleh petugas yang bertugas 
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien/ Pengunjung akan diberikan resep / rujukan 
4JANGKA WAKTU PENYELESAIANWaktu Pelayanan di ruang pelayanan klinik sanitasi adalah 10-15 menit
5BIAYA / TARIFRetribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
6PRODUK PELAYANAN Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan
7PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  1. UPT PUSKESMAS BESUKI
  2. Email
  3. Kotak Saran
  4. Whats App
  5. Facebook
  6. Instagram
  7. Website
8SARANA DAN PRASARANA, DAN / ATAU FASILITAS
  1. Komputer dan system aplikasi Epusk
  2. Alat Peraga 
  3. Buku Rekam medis dan ATK lainnya
  4. Ruangan Ber AC
9KOMPETENSI PELAKSANA

SANITARIAN:

  1. DIII Kesehatan lingkungan 
  2. Mampu melakukan konseling PBL
  3. Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
10PENGAWASAN INTERNAL Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu
11JUMLAH PELAKSANA sanitarian :  1 orang
12JAMINAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
13JAMINAN KEAMAMAN DAN KESELAMATAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
14EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Melalui Monev Rutin Setiap bulan
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN TB - DOTS

No.KOMPONENURAIAN
1DASAR HUKUM

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

c. Peraturan Bupati Situbondo tentang Pemungutan Retribusi di Kabupaten Situbondo

d. Permenkes no 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2PERSYARATAN
  1. Pasien telah menyelasaikan proses pendaftaran 
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (untuk pasien umum)
  3. Pasien memiliki Rekam Medis 
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
3SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pasien / Pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju 
  2. Pasien / Pengunjung akan dilayani oleh petugas yang bertugas 
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien/ Pengunjung akan diberikan resep / rujukan 
4JANGKA WAKTU PENYELESAIANWaktu Pelayanan di ruang pelayanan TB-DOTS adalah 10-15 menit
5BIAYA / TARIFRetribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
6PRODUK PELAYANAN Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan
7PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  1. UPT PUSKESMAS BESUKI
  2. Email
  3. Kotak Saran
  4. Whats App
  5. Facebook
  6. Instagram
  7. Website
8SARANA DAN PRASARANA, DAN / ATAU FASILITAS
  1. Komputer dan system aplikasi Epusk
  2. Buku Rekam medis dan ATK lainnya
  3. Ruangan Ber AC
9KOMPETENSI PELAKSANA

 PERAWAT : 

  1. Mampu melakukan konseling TB
  2. Memahami TB-DOTS
  3. Mampu melakukan PMO
  4. Pencatatan dan pelaporan
  5. Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
10PENGAWASAN INTERNAL Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu
11JUMLAH PELAKSANA Perawat  :  1 orang
12JAMINAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
13JAMINAN KEAMAMAN DAN KESELAMATAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
14EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1.  Melalui Monev Rutin Setiap bulan
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN LABORATORIUM

No.KOMPONENURAIAN
1DASAR HUKUM

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

c. Peraturan Bupati Situbondo tentang Pemungutan Retribusi di Kabupaten Situbondo

d. Permenkes no 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2PERSYARATAN
  1. Pasien telah menyelasaikan proses pendaftaran 
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (untuk pasien umum)
  3. Pasien memiliki Rekam Medis 
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
3SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pasien / Pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju 
  2. Pasien / Pengunjung akan dilayani oleh petugas yang bertugas 
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien/ Pengunjung akan diberikan Hasil pemeriksaan laboratorium 
4JANGKA WAKTU PENYELESAIANWaktu Pelayanan di ruang pelayanan laboratorium adalah 10-120 menit
5BIAYA / TARIFRetribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
6PRODUK PELAYANAN Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan
7PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  1. UPT PUSKESMAS BESUKI
  2. Email
  3. Kotak Saran
  4. Whats App
  5. Facebook
  6. Instagram
  7. Website
8SARANA DAN PRASARANA, DAN / ATAU FASILITAS
  1. Alat hematology analyzer, reagen dan alat medis lainnya
  2. Komputer dan system aplikasi Epusk
  3. Buku Rekam medis dan ATK lainnya
  4. Ruangan Ber AC
9KOMPETENSI PELAKSANA

 Analisis Kesehatan :

  1. Mampu mempersiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan di laboratorium
  2. Mampu melakukan pengambilan specimen darah, urine, dahak, feces / menerima specimen
  3. Mampu membuat/ mempersiapkan sediaan
  4. Mampu melakukan pemeriksaan laboratorium
  5. Mampu melakukan pencatatan dan pelaporan
  6.   Mampu mengoperasikan sikda
  7. Memiliki budaya kerja yang beriorentasi pada 
  8. Memahami dan memberikan pelayanan prima
10PENGAWASAN INTERNAL Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu
11JUMLAH PELAKSANA

 Analis Kesehatan =  orang

 Tenaga ……..

12JAMINAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
13JAMINAN KEAMAMAN DAN KESELAMATAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
14EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1.  Melalui Monev Rutin Setiap bulan
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

   

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN FARMASI

No.KOMPONENURAIAN
1DASAR HUKUM

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

c. Peraturan Bupati Situbondo tentang Pemungutan Retribusi di Kabupaten Situbondo

d. Permenkes no 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2PERSYARATAN Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya
3SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pasien / Pengunjung menyerahkan resep di ruang apotek
  2. Pasien/ pengunjung menunggu obat disiapkan oleh petugas apotek
  3. Pasien/ pengunjung akan diberikan obat dan dijelaskan tentang obat dan cara penggunaannya
4JANGKA WAKTU PENYELESAIANWaktu Pelayanan pasien dari menyerahkan resep sampai menerima obat paling lama 5-15 menit
5BIAYA / TARIFRetribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
6PRODUK PELAYANAN Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan
7PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  1. UPT PUSKESMAS BESUKI
  2. Email
  3. Kotak Saran
  4. Whats App
  5. Facebook
  6. Instagram
  7. Website
8SARANA DAN PRASARANA, DAN / ATAU FASILITAS
  1. Obat-obatan
  2. Komputer dan system aplikasi Epusk
  3. Kulkas/frezer
  4. Ruangan Ber AC
9KOMPETENSI PELAKSANA

 Apoteker / asisten apoteker : 

  1. Menyusun rencana kebutuhan obat
  2. Mampu melakukan pelayanan obat
  3. Mampu membaca resep
  4. Mampu memberi etiket pada obat
  5. Mampu melakukan pengelolaan obat
  6. Pelaporan
  7. Mampu mengoperasikan Sikda
  8. Memiliki budaya kerja yang beriorentasi pada 
  9. Memahami dan memberikan pelayanan prima
10PENGAWASAN INTERNAL Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu
11JUMLAH PELAKSANA

 Apoteker = 1 orang

 Asisten Apoteker = 1 orang

12JAMINAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
13JAMINAN KEAMAMAN DAN KESELAMATAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
14EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1.  Melalui Monev Rutin Setiap bulan
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN RAWAT INAP

No.KOMPONENURAIAN
1DASAR HUKUM

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

c. Peraturan Bupati Situbondo tentang Pemungutan Retribusi di Kabupaten Situbondo

d. Permenkes no 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2PERSYARATAN
  1. Pasien telah menyelasaikan proses pendaftaran 
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (untuk pasien umum)
  3. Pasien memiliki Rekam Medis 
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
3SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pasien / Pengunjung masuk ke ruang UGD 
  2. Pasien / Pengunjung akan dilayani oleh dokter/ petugas medis yang bertugas 
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien/ Pengunjung akan diberikan resep / rujukan 
4JANGKA WAKTU PENYELESAIANWaktu Pelayanan di ruang Pelayanan rawat inap adalah 
5BIAYA / TARIFRetribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
6PRODUK PELAYANAN Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan
7PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  1. UPT PUSKESMAS BESUKI
  2. Email
  3. Kotak Saran
  4. Whats App
  5. Facebook
  6. Instagram
  7. Website
8SARANA DAN PRASARANA, DAN / ATAU FASILITAS
  1. Alat tensimeter, stetoskop dan alat pengukur berat/ tinggi badan dan alat medis lainnya
  2. Bed Pasien 
  3. Buku Rekam Medis dan ATK lainnya 

 

9KOMPETENSI PELAKSANA

 Dokter Umum : 

  1. Kompetensi dokter umum
  2. Pernah mengikuti pelatihan atau bersertifikat ATLS/ ACLS/ PPGD
  3. Mampu melakukan Tindakan pada Kegawat daruratan
  4. Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  5. Memahami dan memberikan pelayanan prima

Perawat :

  1. Kompetensi Perawat 
  2. Bersertifikat/ pernah dilatih ATLS/BCLS
  3. Mampu melakukan Tindakan dalam kegawat daruratan 
  4. Mampu mengoperasikan SIkda dan Aplikasi sisrute
  5. Mampu Mengoperasikan Epusk
  6. Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
10PENGAWASAN INTERNALMonev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu
11JUMLAH PELAKSANA

 Dokter umum : 1 orang

 Perawat : 9 orang

 Bidan : 4   orang

12JAMINAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
13JAMINAN KEAMAMAN DAN KESELAMATAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
14EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Melalui Monev Rutin Setiap bulan
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN PERSALINAN

No.KOMPONENURAIAN
1DASAR HUKUM

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

c. Peraturan Bupati Situbondo tentang Pemungutan Retribusi di Kabupaten Situbondo

d. Permenkes no 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2PERSYARATAN
  1. Pasien telah menyelasaikan proses pendaftaran 
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (untuk pasien umum)
  3. Pasien memiliki Rekam Medis 
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
3SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pasien / Pengunjung masuk ke ruang UGD 
  2. Pasien / Pengunjung akan dilayani oleh dokter/ bidan/perawat
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien/ Pengunjung akan diranap inapkan / diberikan rujukan 
4JANGKA WAKTU PENYELESAIANWaktu Pelayanan di ruang Pelayanan PERSALINAN adalah 
5BIAYA / TARIFRetribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
6PRODUK PELAYANAN Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan
7PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  1. UPT PUSKESMAS BESUKI
  2. Email
  3. Kotak Saran
  4. Whats App
  5. Facebook
  6. Instagram
  7. Website
8SARANA DAN PRASARANA, DAN / ATAU FASILITAS
  1. Alat tensimeter, stetoskop dan alat pengukur berat/ tinggi badan dan alat medis lainnya
  2. Bed Pasien 
  3. Buku Rekam Medis dan ATK lainnya 
9KOMPETENSI PELAKSANA

 Dokter Umum : 

  1. Kompetensi dokter umum
  2. Pernah mengikuti pelatihan atau bersertifikat ATLS/ ACLS/ PPGD
  3. Mampu melakukan Tindakan pada Kegawat daruratan
  4. Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
  5. Memahami dan memberikan pelayanan prima

Perawat :

  1. Kompetensi Perawat 
  2. Bersertifikat/ pernah dilatih ATLS/BCLS
  3. Mampu melakukan Tindakan dalam kegawat daruratan 
  4. Mampu mengoperasikan SIkda dan Aplikasi sisrute
  5. Mampu Mengoperasikan Epusk
  6. Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
10PENGAWASAN INTERNALMonev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu
11JUMLAH PELAKSANA

 Dokter umum : 1 orang

 Bidan :  4   orang

12JAMINAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
13JAMINAN KEAMAMAN DAN KESELAMATAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
14EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Melalui Monev Rutin Setiap bulan
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN TERPADU PTM

No.KOMPONENURAIAN
1DASAR HUKUM

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

c. Peraturan Bupati Situbondo tentang Pemungutan Retribusi di Kabupaten Situbondo

d. Permenkes no 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2PERSYARATAN
  1. Pasien telah menyelasaikan proses pendaftaran 
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (untuk pasien umum)
  3. Pasien memiliki Rekam Medis 
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
3SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pasien / Pengunjung masuk ke ruangan
  2. Pasien / Pengunjung akan dilayani oleh dokter/ petugas medis yang bertugas 
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien/ Pengunjung akan diberikan resep / rujukan 
4JANGKA WAKTU PENYELESAIANWaktu Pelayanan di ruang pelayanan PTM adalah 8-10menit
5BIAYA / TARIFRetribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
6PRODUK PELAYANAN Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan
7PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  1. UPT PUSKESMAS BESUKI
  2. Email
  3. Kotak Saran
  4. Whats App
  5. Facebook
  6. Instagram
  7. Website
8SARANA DAN PRASARANA, DAN / ATAU FASILITAS
  1. Komputer, Printer, dan system aplikasi Sikda
  2. Alat tensimeter, stetoskop, alat penguur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
  3. Bed Pasien
  4. Buku Rekam medis pribadi dan ATK lainnya
  5. Ruangan Ber AC
9KOMPETENSI PELAKSANA

 Dokter Umum : 

  1. Pelayanan Medik Umum 
  2. Konsultasi 
  3. Mampu mendiagnosa penyakit
  4. Melakukan visum 
  5. Pemulihan Kesehatan akibat penyakit
  6. Menguji kesehatan pasien
  7. Mampu melakukan Tindakan medis dan terapi
  8. Membuat catatan medic pasien rawat jalan 
  9. Pengobatan rasional
  10. Memilki budaya kerja yang beriorientasi pada mutu 
  11. Memahami dan memberikan pelayanan prima

Perawat :

  1. Keperawatan minimal DIII
  2. MAmpu memberikan asuhan keperawatan individu/ keluarga/ kelompok masyarakat
  3. Memahami dan memberikan pelayanan prima
  4. Evaluasi Keperawatan
  5. Penyuluhan
  6. Melakukan Anamnesa, Vital Sign
  7. Membuat surat rujukan
  8. Mampu mengoperasikan Epusk
  9. Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
10PENGAWASAN INTERNALMonev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu
11JUMLAH PELAKSANA

 Dokter umum : 1 orang

 Perawat :   2 orang

 

12JAMINAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
13JAMINAN KEAMAMAN DAN KESELAMATAN PELAYANANMaklumat Pelayanan
14EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Melalui Monev Rutin Setiap bulan
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)